Cyber Crime

Minggu, September 25, 2011 | 0 komentar »


© Cyber Crime ©





 Pengertian Cyber Crime

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi itu berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internet dan cyber space.

©©©

Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif. Tentunya, untuk yang bersifat positif kita pantas bersyukur, karena banyak manfaat dan kemudahan yang kita dapatkan dari teknologi ini. Tetapi juga, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyaknya dari manfaatnya. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan menjadi lebih canggih melalui penggunaan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil.

©©©

Dari paparan di atas tentang realitas efek positif maupun negatif komputer, makalah ini akan memfokuskan pada Cyber Crime, contoh kasus dan tinjauan hukumnya di Indonesia.

©©©

Cyber Crime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber atau di dunia maya yaitu dengan melalui internet.

©©©

Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk melakukan aksi sesungguhnya.





Jenis – jenis Cyber Crime 

Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
1. Mencetak ulang software atau informasi.
2. Mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer


Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada :
1. Sistem komputer sebuah organisasi atau individu.
2. Web site yang di-protect dengan password


Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
1. Mengganggu proses transmisi informasi elektronik.
2. Menghancurkan data di computer







Menurut RM Roy Suryo(2007), kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu :

1. Pencurian Nomor Kredit.
        Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan
kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar
yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.
          Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa
dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit orang lain yang
diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang
melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi
pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking).
            Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum
separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank

3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
        Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.







Contoh Kasus Cyber Crime di Indonesia

∞ ~ Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain.
∞ ~ Membajak situs web.
∞ ~ Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack.
∞ ~ Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.











PENANGGULANGAN

© Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
.

© Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.

© Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan
dengan cybercrime.

© Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

© Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.












Contoh bentuk penanggulangan antara

lain :


© IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team).
           Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu.

             Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

© Sertifikasi perangkat security.

              Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.







Tinjauan Hukum

           Saat ini di Indonesia belum memiliki UU khusus/Cyber Law yang mengatur mengenai Cybercrime, walaupun UU tersebut sudah ada sejak tahun 2000 namun belum disahkan oleh Pemerintah Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dengan cyber crime, para Penyidik ( khususnya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP.







Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain :

1.         Pasal 362 KUHP Tentang pencurian ( Kasus carding ).

2.       Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah
menjual barang).

3.       Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( memalui media internet dg
mengirim email kpd Korban maupun teman-teman korban).

4.      Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online).

5.       Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran pornografi melalui media internet).

6.      Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet).

7.       Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan
seolah-olah ingin membayar, dg kartu kredit hasil curian ).

8.      Undang-Undang No.19 Thn 2002 Ttg Hak Cipta, Khususnya ttg Program
Komputer atau software.

9.      Undang-Undang No.36 Thn 1999 ttg Telekomukasi, ( penyalahgunaan Internet yg menggangu ketertiban umum atau pribadi).

10.    Undang-undang No.25 Thn 2003 Ttg Perubahan atas Undang-Undang No.15 Thn 2002 TTg Pencucian Uang.

11.        Undang-Undang No.15 thn 2003 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Terorism





T.A.M.A.T

0 komentar